Sunday, November 16, 2014

MAKALAH AZAZ AZAZ GOOD GOVERMENT


PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN AZAZ AZAZ DI DALAM
(GOOD GOVERMENCE)






Di susun oleh
                                       
                                        AMIRTANG                  1011568

SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI
PUANGRIMAGGALATUNG SENGKANG 2012/2013

KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, bahwa atas ridho dan karunia-Nyalah , maka kami masih dapat menyelesaikan tugas-tugas menyusun Makalah dalam rangka Menyelesaikan Tugas  meskipun di tengah-tengan kesibukan dan dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini dikarenakan kami merasa mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai peserta didik sekaligus akan melatih diri kami dalam menyampaikan pemikiran-pemikiran khusunya yang berkaitan dengan makalah kami. Tentu saja dengan terbatasnya pengetahuan yang dimiliki oleh penulis ditambah sempitnya waktu yang diberikan kepada penulis, tulisan ini masih jauh dari sempurna, lebih-lebih dukungan datanya hampir tidak ada,
Namun walaupun demikian penulis berharap tulisan ini bisa bermanfaat bagi para pembacanya. Kritik dan saran yang bermasud membangun, apa lagi mengembankan pemikiran ini, kiranya masih terbukan bagi siapa saja. Betapa kecilnya bantuan yang diberikan namun apabila diseta niat yang baik, akan terasa
besar juga manfaatnya Semoga bermanfaat.-


Penulis.



DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian good goverment
B. Azaz azaz pemerintahan yang baik

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
         Pemerintah (luas) semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif (John Locke dan Mosteqiueu)
Apakah sebenarnya fungsi pemerintahan itu? fungsi pemerintahan  itu dapat ditentukan sedikit banyak dengan menempatkannya dalm hubungan dengan fungsi perundang- undangan peredilan
pemerintahan  dapat dirumeudkan secara negatip sebagai segala macam kegiatan pnguasa yang itdak dapat disebutkan sebagai suatu kegiatan penguasa yang tidak dapat disebutkan sebagia suatu kegiatan atau perundang- undangan.Perbedaan antara perundang-undangan, peradilan dan pemerintahan ini mengingat kita pada trias politika.
banyak jenis pemerintahan yang tidak dapat sebagai pelaksanaan dari pekerjaan umum. ada juga ahli hukum administrasi yang mengatakan bahwa pelaksanaan kekuasaan yang terdiri atas perundang- undangan yang lebih lanjut (peraturan umum tentang pemerntahan, peraturan dari pihak penguasa yang lebih rendah) tidak dapat dikategorikan dalam hukum administrasi.
`                  
            Pemerintahan yang baik (layak) sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak (baik) yang dengan cara demikian penyelenggaran pemerintahan itu menjad baik, sopan, adil,dan terhoormat, bebas dari kezhaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang- wenang.
Proses pemahaman umum mengenai governance atau tata pemerintahan mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia dengan negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Istilah ini seringkali disangkutpautkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan dari negara donor, dengan menjadikan masalah isu tata pemerintahan sebagai salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian bantuan, baik berupa pinjaman maupun hibah.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang penulis uraikan, banyak permasalahan yang penulis dapatkan. Permasalahan tsb antara lain :
·         Bagaimana mengetahui pengertian good govermence
·         Bagaimana good government di jalankan di indonesia
C.Tujuan
           Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut
·         Mengetahui apa yang dimaksud dengan good government?
         Mengetahui good government di jalankan di Indonesia?




BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Good Government
Makna dari governance dan good governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU). Tetapi dapat dimaknai bahwa governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau management (pengelolaan) yang artinya kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance itu sendiri memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti fungsi pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) yang dilaksanakan secara seimbang dan partisipatif. Sedangkan good governance adalah tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain).
 Clean government adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan yang baik dan bersih. Governance without goverment berarti bahwa pemerintah tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses pemerintah
Istilah good governance lahir sejak berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi. Sejak itu pula sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam setiap kegiatan pemerintahan. Namun meski sudah sering terdengar ditelinga  legislatif, pengaturan mengenai good governance belum diatur secara khusus dalam bentuk sebuah produk, UU misalnya. Hanya terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB).
1.    Menurut Bank Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (Mardoto, 2009).
2.    Menurut UNDP (United National Development Planning)
Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
a.    Kesejahteraan rakyat (economic governance).
b.    Proses pengambilan keputusan (political governance).
c.    Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance) (Prasetijo, 2009).
3.    Kunci utama memahami good governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah. Prinsip-prinsip tersebut meliputi (Hardjasoemantri, 2003):
a.    Partisipasi masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembagalembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b.    Tegaknya supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c.    Transparasi: transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu
d.    dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
e.    Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
f.    Berorientas pada consensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu consensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur
g.    Kesetaraan: semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.h.    Efektifitas dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
i.    Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
j.    Visi strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Dalam proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku kepentingan), mencakup 3 domain good governance, yaitu:
1.    Pemerintah yang berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif.
2.    Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.
3.    Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, konomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi.
           
Good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, yang meliputi
1.        Politik
Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:’
a.    UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b.    Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c.    Reformasi agraria dan perburuhan.
d.    Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI.
e.    Penegakan supremasi hokum.
2.    Ekonomi
Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera .
3.      Sosial
       Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.
4.      Hukum
         Dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governanance tidak akan dapat  berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah.
Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
B.     Penerapan Asas-Asas Kepemerintahan Yang Baik
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, tercermin dalam undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN, dan undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang memuat asas-asas umum pemerintahan yang mencakup :
1.      Asas Kepastian Hukum, yang mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepautan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
2.      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yang mengutamakan landasan keteraturan, keserasiaan, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3.      Asas Kepentingan Umum, yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.      Asas Keterbukaan, dengan membuka diri terhadap hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, bersikap jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
Keterbukaan berarti memeberi peluang luar untuk masuk, dan menerima berbagai hal untuk masuk, baik itu d bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan, ideology, paham dan aliran, ataupun ekonomi. Terbuka menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain dlam pergaulan. Tidak menutup diri dari pergaulan, keterbukaan dan keterusterangan terhadp apa yang dipikirkan, diinginkan, diketahui  dan kesediaan menerima saran dan kritik dari orang lain.
      Keterbukaan juga dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Dengan keterbukaan berarti seseorang pribadi atau pemerintah atau penyelenggara Negara sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya kepada masyarakat. Keterbukaan merupakan kondisi yang memungkinkan kondisi partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Suasana keterbukaan juga dimaksudkan sebagai keterbukaan dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain dalam iklim politik, yakni setiap warag Negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.      Asas Proporsionalitas, yang mengutamakan keseimbangan antara hak dengan kewajiban penyelenggara Negara.
6.      Asas profesionalitas, yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.      Asas akuntabilitas, dimana setiap kegiatan dan hasil kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Governance atau tata pemerintahan mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia dengan negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia
B.     Saran
Pemerintahan yang baik harus di dukung budi pekerti yang baik karena banyak oknum yang menyelewengkan pemerintahan yang baik guna untuk kepentingan pribadi
DAFTAR PUSTAKA

Hardjasoemantri, Koesnadi. 2003. Good Governance Dalam Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Makalah Untuk Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII di Bali, tanggal 15 Juli 2003.
Effendi, Sofian. 2005. Membangun Budaya Birokrasi Untuk Good Governance. Makalah Seminar Lokakarya Nasional Reformasi Birokrasi Diselenggarakan Kantor Menteri Negara PAN 22 September 2005.
Mardoto. 2009. Mengkritisi Clean And Good Governance Di Indonesia. Dalam http://mardoto.com.
Prasetijo. 2009. Good Governance Dan Pembangunan Berkelanjutan dalam http://prasetijo.wordpress.com.




0 comments:

Post a Comment