PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN AZAZ AZAZ
DI DALAM
(GOOD
GOVERMENCE)
Di susun oleh
AMIRTANG 1011568
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI
PUANGRIMAGGALATUNG SENGKANG 2012/2013
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, bahwa atas
ridho dan karunia-Nyalah , maka kami masih dapat menyelesaikan tugas-tugas
menyusun Makalah dalam rangka Menyelesaikan Tugas meskipun di tengah-tengan kesibukan dan dalam
waktu yang sangat singkat. Hal ini dikarenakan kami merasa mempunyai kewajiban
dan tanggung jawab sebagai peserta didik sekaligus akan melatih diri kami dalam
menyampaikan pemikiran-pemikiran khusunya yang berkaitan dengan makalah kami.
Tentu saja dengan terbatasnya pengetahuan yang dimiliki oleh penulis ditambah
sempitnya waktu yang diberikan kepada penulis, tulisan ini masih jauh dari
sempurna, lebih-lebih dukungan datanya hampir tidak ada,
Namun walaupun demikian penulis
berharap tulisan ini bisa bermanfaat bagi para pembacanya. Kritik dan saran
yang bermasud membangun, apa lagi mengembankan pemikiran ini, kiranya masih
terbukan bagi siapa saja. Betapa kecilnya bantuan yang diberikan namun apabila
diseta niat yang baik, akan terasa
besar juga manfaatnya Semoga bermanfaat.-
Penulis.
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian good goverment
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian good goverment
B.
Azaz azaz pemerintahan yang baik
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemerintah (luas) semua lembaga
negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif
(John Locke dan Mosteqiueu)
Apakah sebenarnya fungsi pemerintahan itu? fungsi
pemerintahan itu dapat ditentukan sedikit banyak dengan menempatkannya
dalm hubungan dengan fungsi perundang- undangan peredilan
pemerintahan dapat dirumeudkan
secara negatip sebagai segala macam kegiatan pnguasa yang itdak dapat
disebutkan sebagai suatu kegiatan penguasa yang tidak dapat disebutkan sebagia
suatu kegiatan atau perundang- undangan.Perbedaan antara perundang-undangan,
peradilan dan pemerintahan ini mengingat kita pada trias politika.
banyak jenis pemerintahan yang tidak
dapat sebagai pelaksanaan dari pekerjaan umum. ada juga ahli hukum administrasi
yang mengatakan bahwa pelaksanaan kekuasaan yang terdiri atas perundang-
undangan yang lebih lanjut (peraturan umum tentang pemerntahan, peraturan dari
pihak penguasa yang lebih rendah) tidak dapat dikategorikan dalam hukum
administrasi.
`
Pemerintahan yang baik (layak) sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai
dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak (baik) yang
dengan cara demikian penyelenggaran pemerintahan itu menjad baik, sopan,
adil,dan terhoormat, bebas dari kezhaliman, pelanggaran peraturan, tindakan
penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang- wenang.
Proses pemahaman umum mengenai
governance atau tata pemerintahan mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun
1990-an, dan mulai semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi
pemerintah Indonesia dengan negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan
yang banyak menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik
Indonesia. Istilah ini seringkali disangkutpautkan dengan kebijaksanaan
pemberian bantuan dari negara donor, dengan menjadikan masalah isu tata
pemerintahan sebagai salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian
bantuan, baik berupa pinjaman maupun hibah.
B. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang masalah yang penulis uraikan, banyak permasalahan yang penulis
dapatkan. Permasalahan tsb antara lain :
·
Bagaimana mengetahui pengertian good govermence
·
Bagaimana good government di jalankan di indonesia
C.Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut
·
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan good government?
Mengetahui good government di jalankan di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Good Government
Makna dari
governance dan good governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah
undang-undang (UU). Tetapi dapat dimaknai bahwa governance adalah tata
pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau management (pengelolaan) yang
artinya kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan
pemerintah. Governance itu sendiri memiliki unsur kata kerja yaitu governing
yang berarti fungsi pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga
negara) yang dilaksanakan secara seimbang dan partisipatif. Sedangkan good
governance adalah tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi
pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia,
aturan, dan lain-lain).
Clean government adalah pemerintahan yang
bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan yang
baik dan bersih. Governance without goverment berarti bahwa pemerintah tidak
selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses pemerintah
Istilah good governance lahir sejak
berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi. Sejak itu pula
sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam setiap kegiatan
pemerintahan. Namun meski sudah sering terdengar ditelinga legislatif,
pengaturan mengenai good governance belum diatur secara khusus dalam bentuk
sebuah produk, UU misalnya. Hanya terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum
Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB).
1. Menurut Bank
Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan
dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan
masyarakat (Mardoto, 2009).
2. Menurut UNDP
(United National Development Planning)
Good
governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan.
Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua
tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting,
yaitu:
a. Kesejahteraan
rakyat (economic governance).
b. Proses
pengambilan keputusan (political governance).
c. Tata laksana
pelaksanaan kebijakan (administrative governance) (Prasetijo, 2009).
3. Kunci utama
memahami good governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI),
adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari
prinsip-prinsip ini didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi (Hardjasoemantri, 2003):
a. Partisipasi
masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan,
baik secara langsung maupun melalui lembagalembaga perwakilan yang sah yang
mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian
untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b. Tegaknya
supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu,
termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c. Transparasi:
transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah,
lembaga-lembaga, dan informasi perlu
d. dapat diakses
oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai
agar dapat dimengerti dan dipantau.
e. Peduli dan
stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha
melayani semua pihak yang berkepentingan.
f. Berorientas
pada consensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani
kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu consensus
menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan
bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur
g. Kesetaraan:
semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan
kesejahteraan mereka.h. Efektifitas dan efisiensi: proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga
masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal
mungkin.
i. Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
i. Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
j. Visi strategis:
para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan
atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan
apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu
mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan
sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Dalam
proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku kepentingan), mencakup 3
domain good governance, yaitu:
1.
Pemerintah yang berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang
kondusif.
2. Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.
3. Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, konomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi.
2. Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.
3. Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, konomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi.
Good
governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus
memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai,
yang meliputi
1.
Politik
Politik merupakan bidang yang sangat
riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi
terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis
yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat
ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik
yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang
menyangkut berbagai masalah penting seperti:’
a.
UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan
pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung
terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam
pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR,
kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan
pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b.
Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan
mencerminkan keterwakilan rakyat.
c.
Reformasi agraria dan perburuhan.
d.
Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI.
e.
Penegakan supremasi hokum.
2.
Ekonomi
Ekonomi
Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa
Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena
masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal
ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang
bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu
dilahirkan kebijakan untuk segera .
3. Sosial
Masyarakat yang sejahtera dengan
terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum
adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut
perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan
berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini
sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini
masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan
negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak
timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk
membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan
tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat
kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus
ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.
4. Hukum
Dalam menjalankan pemerintahan pejabat
negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah
bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum
akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan,
karena good governanance tidak akan dapat berjalan dengan baik dengan
hukum yang lemah.
Penguatan
sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya
good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada
lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang
membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
B. Penerapan Asas-Asas Kepemerintahan
Yang Baik
Dalam
praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi
nasional, tercermin dalam undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN, dan undang-Undang No. 32
Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang memuat asas-asas umum pemerintahan
yang mencakup :
1.
Asas Kepastian Hukum, yang mengutamakan landasan peraturan perundangan,
kepautan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
2.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yang mengutamakan landasan
keteraturan, keserasiaan, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan
Negara.
3.
Asas Kepentingan Umum, yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.
Asas Keterbukaan, dengan membuka diri terhadap hak-hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, bersikap jujur dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan atas hak asasi pribadi,
golongan dan rahasia Negara.
Keterbukaan
berarti memeberi peluang luar untuk masuk, dan menerima berbagai hal untuk
masuk, baik itu d bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan, ideology,
paham dan aliran, ataupun ekonomi. Terbuka menerima kritik, saran, dan pendapat
orang lain dlam pergaulan. Tidak menutup diri dari pergaulan, keterbukaan dan
keterusterangan terhadp apa yang dipikirkan, diinginkan, diketahui dan kesediaan menerima saran dan kritik dari
orang lain.
Keterbukaan
juga dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi
yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Dengan keterbukaan
berarti seseorang pribadi atau pemerintah atau penyelenggara Negara sanggup
bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya kepada masyarakat. Keterbukaan
merupakan kondisi yang memungkinkan kondisi partisipasi masyarakat dalam
kehidupan bernegara. Suasana keterbukaan juga dimaksudkan sebagai keterbukaan
dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain dalam iklim politik, yakni setiap
warag Negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan dengan
semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.
Asas Proporsionalitas, yang mengutamakan keseimbangan antara hak dengan
kewajiban penyelenggara Negara.
6.
Asas profesionalitas, yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas
akuntabilitas, dimana setiap kegiatan dan hasil kegiatan penyelenggaraan
Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Governance
atau tata pemerintahan mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan
mulai semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah
Indonesia dengan negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak
menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia
B. Saran
Pemerintahan yang baik harus di dukung budi pekerti yang baik karena banyak
oknum yang menyelewengkan pemerintahan yang baik guna untuk kepentingan pribadi
DAFTAR PUSTAKA
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2003.
Good Governance Dalam Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Makalah Untuk
Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII di Bali, tanggal 15 Juli 2003.
Effendi, Sofian. 2005. Membangun
Budaya Birokrasi Untuk Good Governance. Makalah Seminar Lokakarya Nasional
Reformasi Birokrasi Diselenggarakan Kantor Menteri Negara PAN 22 September
2005.
Mardoto. 2009. Mengkritisi Clean And
Good Governance Di Indonesia. Dalam http://mardoto.com.
Prasetijo. 2009. Good Governance Dan Pembangunan Berkelanjutan dalam http://prasetijo.wordpress.com.
Prasetijo. 2009. Good Governance Dan Pembangunan Berkelanjutan dalam http://prasetijo.wordpress.com.
0 comments:
Post a Comment