PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN AZAZ AZAZ
DI DALAM
(GOOD GOVERMENCE)
Di
susun oleh
AMIRTANG 1011568
SEKOLAH
TINGGI ILMU ADMINISTRASI
PUANGRIMAGGALATUNG
SENGKANG 2012/2013
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, bahwa atas ridho dan
karunia-Nyalah , maka kami masih dapat menyelesaikan tugas-tugas menyusun
Makalah dalam rangka Menyelesaikan Tugas
meskipun di tengah-tengan kesibukan dan dalam waktu yang sangat singkat.
Hal ini dikarenakan kami merasa mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai
peserta didik sekaligus akan melatih diri kami dalam menyampaikan
pemikiran-pemikiran khusunya yang berkaitan dengan makalah kami. Tentu saja
dengan terbatasnya pengetahuan yang dimiliki oleh penulis ditambah sempitnya
waktu yang diberikan kepada penulis, tulisan ini masih jauh dari sempurna,
lebih-lebih dukungan datanya hampir tidak ada,
Namun walaupun demikian penulis berharap tulisan ini
bisa bermanfaat bagi para pembacanya. Kritik dan saran yang bermasud membangun,
apa lagi mengembankan pemikiran ini, kiranya masih terbukan bagi siapa saja.
Betapa kecilnya bantuan yang diberikan namun apabila diseta niat yang baik,
akan terasa
besar
juga manfaatnya Semoga bermanfaat.-
Penulis.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian good goverment
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian good goverment
B. Azaz azaz
pemerintahan yang baik
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemerintah (luas) semua lembaga
negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif
(John Locke dan Mosteqiueu)
Apakah
sebenarnya fungsi pemerintahan itu? fungsi pemerintahan itu dapat
ditentukan sedikit banyak dengan menempatkannya dalm hubungan dengan fungsi
perundang- undangan peredilan
pemerintahan dapat dirumeudkan
secara negatip sebagai segala macam kegiatan pnguasa yang itdak dapat
disebutkan sebagai suatu kegiatan penguasa yang tidak dapat disebutkan sebagia
suatu kegiatan atau perundang- undangan.Perbedaan antara perundang-undangan,
peradilan dan pemerintahan ini mengingat kita pada trias politika.
banyak jenis pemerintahan yang tidak
dapat sebagai pelaksanaan dari pekerjaan umum. ada juga ahli hukum administrasi
yang mengatakan bahwa pelaksanaan kekuasaan yang terdiri atas perundang-
undangan yang lebih lanjut (peraturan umum tentang pemerntahan, peraturan dari
pihak penguasa yang lebih rendah) tidak dapat dikategorikan dalam hukum
administrasi.
`
Pemerintahan yang baik (layak) sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai
dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak (baik) yang
dengan cara demikian penyelenggaran pemerintahan itu menjad baik, sopan,
adil,dan terhoormat, bebas dari kezhaliman, pelanggaran peraturan, tindakan
penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang- wenang.
Proses pemahaman umum mengenai governance atau tata
pemerintahan mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai
semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia
dengan negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti
kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Istilah ini
seringkali disangkutpautkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan dari negara
donor, dengan menjadikan masalah isu tata pemerintahan sebagai salah satu aspek
yang dipertimbangkan dalam pemberian bantuan, baik berupa pinjaman maupun
hibah.
B. Rumusan Masalah
Dari latar
belakang masalah yang penulis uraikan, banyak permasalahan yang penulis
dapatkan. Permasalahan tsb antara lain :
·
Bagaimana
mengetahui pengertian good govermence
·
Bagaimana
good government di jalankan di indonesia
C.Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut
· Mengetahui apa yang dimaksud dengan
good government?
Mengetahui good government di jalankan di Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Good Government
Makna dari governance dan good
governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU). Tetapi
dapat dimaknai bahwa governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan
negara, atau management (pengelolaan) yang artinya kekuasaan tidak lagi
semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance itu sendiri
memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti fungsi pemerintah
bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) yang dilaksanakan secara
seimbang dan partisipatif. Sedangkan good governance adalah tata pemerintahan
yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa
(struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain).
Clean government adalah pemerintahan yang
bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan yang
baik dan bersih. Governance without goverment berarti bahwa pemerintah tidak
selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses pemerintah
Istilah good governance lahir sejak
berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi. Sejak itu pula
sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Namun meski sudah sering terdengar ditelinga legislatif, pengaturan
mengenai good governance belum diatur secara khusus dalam bentuk sebuah produk,
UU misalnya. Hanya terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum Pemerintahan
Negara yang Baik (AUPB).
1. Menurut Bank
Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan
dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan
masyarakat (Mardoto, 2009).
2. Menurut UNDP
(United National Development Planning)
Good governance merupakan praktek
penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara
politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas,
ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
a. Kesejahteraan
rakyat (economic governance).
b. Proses
pengambilan keputusan (political governance).
c. Tata laksana
pelaksanaan kebijakan (administrative governance) (Prasetijo, 2009).
3. Kunci utama
memahami good governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI),
adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari
prinsip-prinsip ini didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi (Hardjasoemantri, 2003):
a. Partisipasi
masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan,
baik secara langsung maupun melalui lembagalembaga perwakilan yang sah yang
mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian
untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b. Tegaknya
supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu,
termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c. Transparasi:
transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses
pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu
d. dapat diakses
oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai
agar dapat dimengerti dan dipantau.
e. Peduli dan
stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha
melayani semua pihak yang berkepentingan.
f. Berorientas
pada consensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani
kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu consensus
menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan
bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur
g. Kesetaraan:
semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan
kesejahteraan mereka.h. Efektifitas dan efisiensi:
proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai
kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada
seoptimal mungkin.
i. Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
i. Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
j. Visi strategis:
para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan
atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan
apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu
mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan
sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Dalam proses memaknai peran kunci
stakeholders (pemangku kepentingan), mencakup 3 domain good governance, yaitu:
1. Pemerintah yang
berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif.
2. Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.
3. Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, konomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi.
2. Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.
3. Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, konomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi.
Good governance sebagai upaya untuk
mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang
dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, yang meliputi
1.
Politik
Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya
msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance.
Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai
persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa
ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu
dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting
seperti:’
a. UUD NRI 1945
yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka
dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good
governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden
langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga
peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak
asasi manusia.
b. Perubahan UU
Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan
keterwakilan rakyat.
c. Reformasi agraria
dan perburuhan.
d. Mempercepat
penghapusan peran sosial politik TNI.
e. Penegakan
supremasi hokum.
2. Ekonomi
Ekonomi Indonesia memang sempat
terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun
keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak
yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis
ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan
mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi
di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera .
3. Sosial
Masyarakat yang sejahtera dengan
terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum
adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut
perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan
berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini
sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini
masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan
negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak
timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan
untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan
dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi
sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance
harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan
tersebut.
4.
Hukum
Dalam menjalankan pemerintahan pejabat
negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah
bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum
akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan,
karena good governanance tidak akan dapat berjalan dengan baik dengan
hukum yang lemah.
Penguatan sistem hukum atau
reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.
Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak
keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat
ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
B. Penerapan Asas-Asas Kepemerintahan
Yang Baik
Dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, tercermin dalam
undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan
Bebas KKN, dan undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang
memuat asas-asas umum pemerintahan yang mencakup :
1. Asas
Kepastian Hukum, yang mengutamakan landasan peraturan perundangan,
kepautan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
2. Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara, yang mengutamakan landasan keteraturan,
keserasiaan, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Asas
Kepentingan Umum, yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas
Keterbukaan, dengan membuka diri terhadap hak-hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, bersikap jujur dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan atas hak asasi pribadi,
golongan dan rahasia Negara.
Keterbukaan berarti memeberi peluang
luar untuk masuk, dan menerima berbagai hal untuk masuk, baik itu d bidang ilmu
pengetahuan, teknologi dan kebudayaan, ideology, paham dan aliran, ataupun
ekonomi. Terbuka menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain dlam
pergaulan. Tidak menutup diri dari pergaulan, keterbukaan dan keterusterangan
terhadp apa yang dipikirkan, diinginkan, diketahui dan kesediaan menerima saran dan kritik dari
orang lain.
Keterbukaan
juga dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi
yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Dengan keterbukaan
berarti seseorang pribadi atau pemerintah atau penyelenggara Negara sanggup
bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya kepada masyarakat.
Keterbukaan merupakan kondisi yang memungkinkan kondisi partisipasi masyarakat
dalam kehidupan bernegara. Suasana keterbukaan juga dimaksudkan sebagai
keterbukaan dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain dalam iklim politik,
yakni setiap warag Negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan
dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5. Asas
Proporsionalitas, yang mengutamakan keseimbangan antara hak dengan
kewajiban penyelenggara Negara.
6. Asas
profesionalitas, yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas
akuntabilitas, dimana setiap kegiatan dan hasil kegiatan penyelenggaraan
Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Governance
atau tata pemerintahan mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan
mulai semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah
Indonesia dengan negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak
menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia
B. Saran
Pemerintahan yang
baik harus di dukung budi pekerti yang baik karena banyak oknum yang
menyelewengkan pemerintahan yang baik guna untuk kepentingan pribadi
DAFTAR PUSTAKA
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2003.
Good Governance Dalam Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Makalah Untuk
Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII di Bali, tanggal 15 Juli 2003.
Effendi, Sofian. 2005. Membangun
Budaya Birokrasi Untuk Good Governance. Makalah Seminar Lokakarya Nasional
Reformasi Birokrasi Diselenggarakan Kantor Menteri Negara PAN 22 September
2005.
Mardoto. 2009. Mengkritisi Clean And
Good Governance Di Indonesia. Dalam http://mardoto.com.
Prasetijo. 2009. Good Governance Dan Pembangunan Berkelanjutan dalam http://prasetijo.wordpress.com.
Prasetijo. 2009. Good Governance Dan Pembangunan Berkelanjutan dalam http://prasetijo.wordpress.com.
0 comments:
Post a Comment