TIPS OKE MEMILIH PASANGAN HIDUP MENURUT ISLAM
Setelah
kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga mengajarkan kepada
umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah
tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan tetapi diniatkan untuk
selama-lamanya sampai akhir hayat kita.
Muslim atau
Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah tetapi membutuhkan
waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang
hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini
dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan
kepada pasangannya yang berarti akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang
akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik
bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah
tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak
istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup
pilihan kita setelah berumah tangga kelak.
Lalu
bagaimanakah supaya kita selamat dalam memilih pasangan hidup untuk pendamping
kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang disyariatkan oleh Islam
dalam memilih calon istri atau suami?
A. Kriteria
Memilih Calon Istri
Dalam
memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya :
1.
Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik karena
wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan
ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu
Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau
bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang
beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam
hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta,
keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian
pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan
dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :
“Wanita-wanita
yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
Seorang
wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut
agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana
firman-Nya :
“Maka
wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
Sedang
wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia
adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR.
Muslim)
2.
Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas
bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah
perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu
Hibban)
Al Waduud
berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia
mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk
menikahinya.
Sedang Al
Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih
wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :
a.
Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan. Untuk
mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu
seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya
mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga
dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri
secara sempurna.
b. Melihat
keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah menikah sekiranya
mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya
wanita itu pun akan seperti itu.
3.
Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum
pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan
untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang agung, di antara manfaat
tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan
kehidupannya, menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan menyebarkan
polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktuyang sama akan mengeratkan tali
cinta kasih suami istri. Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan
kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan
mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia
tidak mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan
yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua. Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis
:
Dari Jabir,
dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah
kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau
janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu
tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain
denganmu.”
4.
Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini
dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang
menular atau cacat secara hereditas.
Sehingga
anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang
tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping
itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan
sosial.
B. Kriteria
Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini adalah
kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon suami
sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan kita selamat dunia dan
akhirat kelak.
Sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“ … dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
2. Berilmu
dan Baik Akhlaknya.
Masa depan
kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi
anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Apabila
kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka
kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi
fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam memiliki
pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan
akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak menjadikan
kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang
layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan
karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An
Nur : 32)
Laki-laki
yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan
keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah tentang bagaimana
memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya
serta agamanya, sehingga dengan demikian iaakan dapat menjalankan kewajibannya
secara sempurna di dalam membina keluarga dan menjalankan
kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan,
dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.
Jika dia
merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera
mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
Dari Abu
Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan)
jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia
sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan
dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al
Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :
“Kawinkanlah
puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya
maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan
mendzaliminya.”
Untuk dapat
mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si
calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya,
misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.
Demikianlah
ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam
menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan tuntunan yang baik agar selamat
dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.
0 comments:
Post a Comment