MAKALAH
KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP BURUH
Di susun
oleh
Nama
: Abidin
Kelas
: 6A
Nim
: 1011560
SEKOLAH
TINGGI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
PUANGRIMAGGALATUNG
SENGKANG 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
masa reformasi saat ini telah banyak perubahan yang terjadi pada negara ini.
Perubahan tersebut banyak terjadi dari berbagai aspek kehidupan dan kenegaraan.
Hal tersebut memiliki berbagai penafsiran yakni pada perubahan kearah yang
lebih baik atau kepada suatu penurunan dari kualitas hidup dan bernegara.
Masalah-masalah yang dewasa ini makin banyak di alami negara kita merupakan
salah-satu contoh yang dapat menafsirkan adanya perubahan kearah yang lebih
baik atau sebaliknya.
Hampir
disemua negara saat ini, masalah ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh
dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan
ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari selalu adanya
departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya
saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang
memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat pada
problem ketenagakerjaan yang berkait dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga kerja,
bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal,
serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, sosial bahkan politis. Sementara
di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya
peluang kerja, tingginya angka penganguran, rendahnya kemampuan sumber daya
manusia tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, jaminan sosial nyaris tidak
ada. Belum lagi perlakuan penguasa yang merugikan pekerja (buruh),
seperti perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual,
larangan berjilbab dan beribadah dll.
Mekanisme
Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang diterapkan selama ini juga banyak
mengalami kegagalan. HIP yang menekankan hubungan kemitraan berasaskan
kekeluargaan, cenderung untuk mengikat kesetiaan buruh dengan dalih kesetiaan
pada ideologi. Pada pelaksanaannya HIP justru telah mengebiri berbagai hak kaum
buruh, lebih memenangkan kepentingan pengusaha.
Hal
tersebut diatas dapat digambarkan bahwa banyak permasalahan di negara ini
khususnya mengenai ketenagakerjaan. Di sini penulis beranggapan bahwa masalah
yang timbul mengenai ketenagakerjaan sangat berhubungan sekali dengan
perusahaan yang memperkerjakan para kaum buruh. Hasil didapatkan adanya
sangkaan perbuatan hukum yang dilakukan pada kaum buruh adalah berasal dari suatu
korporasi sebagai perusahaan yang memperkerjakan. Oleh karena itu perlu adanya
identifikasi lebih khusus mengenai kejahatan korporasi yang di lakukan oleh
korporasi terhadap kaum buruh tersebut.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana alasan dan motif kejahatan korporasi yang di lakukan terhadap kaum
buruh?
2.
Bagaimana penanggulangan kejahatan korporasi terhadap kaum buruh?
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Alasan dan Motif Kejahatan Korporasi yang Dilakukan Terhadap
Kaum Buruh
Guiding
Principle of Crime Prevention and Criminal Justice in the Context of
Development and a New International Economic Order yang dihasilkan kongres PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa) Ketujuh pada tahun 1985 di Milan Italia,
mengingatkan perlunya perlindungan khusus terhadap bentuk-bentuk kelalaian
(yang dapat terjadi dalam aktivitas korporasi) yang bersifat kriminal dalam
bidang kesehatan masyarakat (public health), kondisi atau pesyaratan
keamanan tenaga kerja (labour conditions), eksploitasi sumber-sumber
alam dan lingkungan (exploitation of natural resources and environment),
serta persyaratan pengadaan barang dan pelayanan konsumen (the provision
goods and services of consumers). Peninjauan kembali atas perbuatan yang
dinyatakan dilarang dan merupakan tindak pidana korporasi merupakan hal yang
perlu karena perubahan nilai-nilai menyebabkan sejumlah perbuatan yang
sebelumnya merupakan perbuatan yang tidak dicela dan tidak dituntut pidana
berubah menjadi perbuatan yang harus dicela dan dipidana.
Kejahatan korporasi terhadap buruh atau tenaga kerja adalah yang berupa
perbuatan-perbuatan yang mengabaikan keamanan dan keselamatan kerja buruh,
karena itu berarti mengabaikan apa yang menjadi kepentingan dari para buruh
yang bersangkutan. Buruh yang setiap hari bekerja dalam lingkungan kerja
tertentu, dengan debu yang berterbangan, asap pengecoran dalam produksi yang
selalu dihirup, suara gemuruh dari mesin-mesin penggilingan dan sebagainya,
dalam waktu tertentu akan menimbulkan penurunan kualitas kesehatan buruh.
Perhatian mengenai lingkungan kerja atau ruang kerja dalam hubungannya dengan
kesehatan dan keselamatan buruh dalam menjalankan kegiatan produksi suatu
perusahaan, bukanlah hal yang dicari-cari. Sebab, dalam kegiatan produksi,
gangguan kesehatan dan atau kecelakaan setiap saat dapat terjadi, yang dalam
hal ini disebabkan oleh bahan-bahan bakar yang digunakan, mesin-mesin yang
digunakan dan proses pengolahan serta faktor-faktor penyebab lainnya. Hal ini
sengaja dikemukakan atas dasar pertimbangan sebagai berikut (Hardjasoemantri,
1988:309) :
(a) setiap tenaga kerja (buruh) berhak
mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional,
(b) setiap orang lainnya yang berada
di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya dan
(c) setiap sumber (bahan) produksi
perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dari segi peraturan perundang-undangan, sebenarnya sudah cukup banyak
aturan-aturan yang memberikan perlindungan kepada buruh. Namun masih banyak
perusahaan-perusahaan (korporasi) yang tidak menghiraukan akan keamanan dan
keselamatan kerja buruhnya. Hal ini bisa merupakan kesengajaan atupun kealpaan
korporasi. Apabila hal ini merupakan kesengajaan, tentunya dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Berdasarkan
penjelasan materi di atas peluang kejahatan yang di lakukan oleh pihak
korporasi adalah bersifat ke alpaan dan efek dari pekerjaan buruh tersebut.
Lebih dalam penulis membahas tentang kejahatan yang mungkin bisa secara
langsung mengakibatkan kerugian pada kaum buruh. Menurut penulis di sini justru
lebih pada identifikasi dari pihak korporasi yang bersifat sebagai tindak
pidana yang di lakukan oleh pihak yang memiliki jabatan di atas kaum buruh atau
bisa sebagai pemilik perusahaan. Sebelum mengarah pada hal tersebut penulis
ingin menerangkan tentang pengertian serta faktor-faktor yang ada pada
kejahatan oleh pihak-pihak tersebut. Seperti halnya sebagai berikut :
Ciri-ciri White Collar Crime (WCC):
1.
Dampak kejahatan yang luas
2.
Dilakukan oleh oknum-oknum pejabat/orang terpandang
3.
Implementasi kejahatan dengan mnggunakan jabatannya
Faktor-faktor:
1.
Sikap untuk pejabat atau orang terpandang yang lemah
2.
Kurangnya sarana kontrol atau pengawasan dari pemerintah
3. Diabaikannya
profesionalitas serta etos kerja
4.
Rumitnya sistem birokrasi
5.
Penegakan hukum yang sempoyongan
6.
Carut-marutnya hukum serta intervensi politik dan kepentingan
Adanya
WCC pada kejahatan korporasi terhadap buruh yang dampaknya secara langsung
dapat di lihat pada UU No. 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 53
yang menyatakan bahwa, “Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung
jawab pengusaha”. Jika di hubungkan dengan pasal 55 yang menyatakan,
“Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas
persetujuan para pihak”. Menurut hemat penulis kedua pasal tersebut justru
memberikan peluang kepada pihak pengusaha untuk melakukan kejahatan terhadap
buruh dengan motif campur-aduk hukum serta intervensi politik dan kepentingan.
Dilihat dari adanya peluang yang disebabkan akbat pemberian tanggung jawab
penuh atas segala hal dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian hubungan kerja
pada pihak pengusaha sehingga dapat menyebabkan penyelewengan.
Untuk
dapat mengatasi hal tersebut maka perlu adanya penanggulangan untuk melakukan
kejahatan terhadap buruh secara intensif. Oleh karena itu penulis akan lebih
lanjut untuk memberikan penanggulangan secara jelas dan gambling.
b.
Penanggulangan Kejahatan Korporasi Terhadap Kaum Buruh
Agar penanggulangan kejahatan korporasi dapat berhasil, maka upaya yang diambil
harus mendasarkan pada anatomi atau karakteristik kejahatan korporasi itu
sendiri.
Pasal 5 ; Setiap tenaga kerja
memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 40 ayat 1 : Perluasan
kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan
yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
Pasal 55 : Perjanjian kerja tidak
dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 53 : Segala hal dan/atau biaya
yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh
dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
BAB
III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian kasus diatas maka dapatlah ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
a)
Campur-aduk hukum serta intervensi politik dan kepentingan merupakan motif
kejahatan korporasi yang dilakukan kepada buruh disebabkan akbat pemberian
tanggung jawab penuh atas segala hal dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian
hubungan kerja pada pihak pengusaha sehingga dapat menyebabkan penyelewengan.
b)
Penanggulangan kejahatan korporasi yang dilakukan terhadap buruh dapat
dilakukan dengan berapa cara yakni:
I.
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan.
II.
Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan
kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
III.
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas
persetujuan para pihak.
IV.
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian
kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
b. Saran
A. seyogyanya
kepada pemerintah dapat melaksanakan serta memberikan sanksi kepada perusahaan
yang melakukan pelanggaran terhadap kepentingan daripada buruh itu sendiri.
B. Kepada
setiap perusahaan agar dapat memperhatikan nasib buruh lebih baik dan juga
mentaati aturan-aturan normative yang tertuang di dalam undang-undang no 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Setiyono.2005. Kejahatan Korporasi. Malang, Bayu Media
Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
0 comments:
Post a Comment